Kemudian, pada 17 Oktober s/d 15 November merupakan tahap penelitian administrasi dan dilanjutkan pada 16-17 November untuk penyampaian hasil penelitian administrasi. Seterusnya, 18 November s/d 01 Desember 2017 adalah masa perbaikan administrasi oleh parpol.
Pada 02 Desember s/d 11 Desember adalah tahap penelitian administrasi hasil perbaikan. Seterusnya di 12 Des s/d 14 Des penyampaian hasil penelitian perbaikan dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada 15 Des 2017 s/d 04 Jan 2018. Sementara, pada 04 s/d 06 Jan 2018 penyampaian tentang hasil verifikasi faktual dan diteruskan pada 07 s/d 20 Jan perbaikan hasil verifikasi. Kemudian, 21 s/d 03 Feb verifikasi hasil perbaikan dan 04 s/d 05 Feb penyusunan berita acara hasil verifikasi dan pada 17 Februari 2018 adalah penetapan parpol peserta pemilu.(niko).
Editor : Saribulih
Baca juga: