Perhutanan Sosial Dapat Entaskan Kemiskinan Masyarakat Sumbar

oleh

“Ketersedian lapangan kerja dan persoalan ekonomi sosial dapat dipecahkan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, adil, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan beserta lingkungan hidup,” terangnya.

Selanjutnya Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto mengatakan mengelola hutan secara legal harus memerhatikan model bisnis yang cocok.

“Kalau di hutan lindung dan konservasi, hanya bisa  memanfaatkan jasa lingkungan non kayu. Sementara, kalau hutan produksi semua boleh dikelola dan diambil manfaatnya,” jelas Bambang.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan target areal pengelolaan hutan seluas 12,7 juta hektar dengan skema hutan desa, hutan masyarakat, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.



Sampai saat ini sudah mencapai sekitar 3,41 juta hektar, dengan jumlah SK 6.503 unit bagi 755 ribu kepala keluarga.
“Program nasional sudah bagus memberikan akses kepada masyarakat, namun implementasinya harus dilakukan secara bersama-sama,” ucap Bambang.

Dia juga menyebut, untuk membuat bisnis model atau rencana kerja pengelolaan perhutanan sosial perlu adanya pendampingan. Agar semua pihak untuk tidak memperbanyak komoditas dalam pengelolaan hutan punya nilai ekonomi tinggi.

Menarik dibaca