Perhutanan Sosial Dapat Entaskan Kemiskinan Masyarakat Sumbar

oleh

“Agar kedepan permasalahan bisa terselesaikan dengan baik demi keadilan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan bisa terjamin,” sebutnya.

Wagub Nasrul Abit berharap, berharap perhutanan sosial dapat mendorong pelibatan masyarakat dalam mengelola hutan dengan pemberian akses legal.

“Ketersedian lapangan kerja dan persoalan ekonomi sosial dapat dipecahkan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, adil, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan beserta lingkungan hidup,” terangnya.

Selanjutnya Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto mengatakan mengelola hutan secara legal harus memerhatikan model bisnis yang cocok.

“Kalau di hutan lindung dan konservasi, hanya bisa  memanfaatkan jasa lingkungan non kayu. Sementara, kalau hutan produksi semua boleh dikelola dan diambil manfaatnya,” jelas Bambang.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan target areal pengelolaan hutan seluas 12,7 juta hektar dengan skema hutan desa, hutan masyarakat, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.

Menarik dibaca