Namun dengan kondisi topografi dan aksesibilitas yang jauh di pinggir hutan, terbatasnya luas lahan garapan serta rendahnya pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sering menimbulkan konflik atau benturan antara Pemerintah dan Masyarakat terhadap Kawasan Hutan atau yang dikenal dengan Konflik Kehutanan.
“Sering kali kita terkendala dengan masyarakat masalah sengketa tanah, yaitu permasalahan izin usaha yang bisa menimbulkan konflik atau benturan antara pemerintah dan masyarakat terhadap kawasan hutan, apalagi masalah dengan tanah adat atau ulayat,” ungkap Nasrul Abit.
Meskipun demikian, inisiatif-inisiatif kebijakan sudah banyak disusun dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat.
Lebih lanjut Wagub Sumbar menyambut baik program perhutanan sosial yang bekerjasama dengan pemerintah pusat. Untuk itu, perlu didorong komitmen para pihak melalui Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial.
“Agar kedepan permasalahan bisa terselesaikan dengan baik demi keadilan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan bisa terjamin,” sebutnya.
Wagub Nasrul Abit berharap, berharap perhutanan sosial dapat mendorong pelibatan masyarakat dalam mengelola hutan dengan pemberian akses legal.