Dengan ketetapan tersebut maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.
Menurut Dewan Pers, dengan anggota melebihi 1000 perusahaan media, menjadikan SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia, bahkan Asia Tenggara.
Bahkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menobatkan SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia.
Untuk itu, pada Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 – 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja.
Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.
Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, Program Berorientasi kedalam (Internal). Kedua, Program Berorintasi Keluar (Eksternal).