Pergantian Tahun, Polsek Sungai Beremas Amankan Puluhan Liter Miras Tradisional

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Pasaman Barat – Jelang malam pergantian tahun baru  2021 Jajaran Satuan Polisi Sektor Sungai Beremas berhasil mengamankan tujuh puluh liter minuman keras tradisional, tuak di dua lokasi berbeda pada Selasa 29 Desember 2020.

Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman membenarkan penangkapan miras tersebut. Dia menambahkan kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondisi di tengah masyarakat, Agar tidak melakukan perayaan ataupun penyakit masyarakat dalam  menyambut malam pergantian tahun baru 2021.

Ia mengatakan, giat Operasi cipta kondisi menekan peredaran miras  dan miras tradisional jenis tuak serta tindak pidana lainnya.



Ia menceritakan puluhan liter tuak di amankan di dua lokasi beberapa yakni

Kedai Hendra (28 th) alamat Jorong PB I Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka dengan barang bukti yang diamankan 2 (dua) dirigen berisikan miras tradisional tuak sebanyak 35 Liter.

Sementara di lokasi kedua yakni Kedai Simus ( 47 th) yang beralamat diJorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai beremas berhasil diamankan barang bukti  1 satu dirigen berisikan tuak 35 liter.

terhadap pemilik warung diberikan teguran agar tidak lagi menjual atau menyediakan miras tuak tersebut serta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungai Beremas.

Menarik dibaca