“Saya anjurkan kepada kenalan yag terhubung ke akun tersebut untuk mengajukan pemblokiran dengan mengikuti petunjuk yang sudah disediakan di aplikasi facebook,” ajaknya.
Bagi yang sudah terlanjur menuruti permintaan pelaku, dia berharap dapat melaporkannya ke pihak kepolisian dan meminta pihak bank melakukan pemblokiran. Sesuai aturan perbankan, pemblokiran itu bisa dilakukan atas permintaan korban dengan menyebutkan alasan yang jelas.
Alirman Sori berharap, pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut secepatnya. Dia merasa yakin kasus itu bisa terungkap karena polisi memiliki peralatan yang canggih untuk menelusurinya. (rel)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…