Dalam keputusan ini peserta didik tidak dituntut untuk menguasai seluruh kompetensi yang ada jika situasi tidak memungkinkan. Situasi yang dimaksud adalah ketersediaan fasilitas yang tidak memadai dan tidak merata dimiliki oleh seluruh peserta didik. Kesulitan pencapaian kompetensi karena sistem belajar jarak jauh juga menjadi pertimbangan dalam menentukan standar penilaian nantinya. Kondisi lingkungan termasuk keluarga yang tidak mampu memfasilitasi anaknya belajar secara optimal juga harus menjadi perhatian dalam merancang pembelajaran dan menentukan pencapaian target pembelajaran.
Pembelajaran yang efektif lahir dari perencanaan yang efektif pula, semoga relaksasi yang diberikan pemerintah dalam bentuk Keputusan Mendikbud Nomor 719/ P/2020 dapat menghadirkan pembelajaran yang bermakna dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional secra utuh.
Kondisi Darurat bukanlah halangan untuk berjalannya sebuah proses pendidikan. Akan tetapi perencanaan yang tepat untuk situasi yang tepat akan menghasilkan pembelajaran yang efektif di dalam masa Darurat Covid-19. Semoga.
Tip & Trik