Kepmendikbud ini hadir sebagai payung hukum bagi pendidik dalam merancang dan merencanakan pembelajaran. Sehingga rasa was-was yang selama ini hadir akibat tuntutan pencapaian kurikulum yang tidak mungkin tercapai optimal dimasa Darurat Covid-19 dapat teratasi. Keputusan ini juga seharusnya menjadi jawaban atas pertanyaan yang banyak muncul dari masyarakat tentang “tidak efektifnya” pembelajaran jarak jauh yang selama ini dilaksanakan.
Banyak komentar negatif bermunculan tentang Guru yang hanya “Makan Gaji Buta” selama pembelajaran jarak jauh di masa covid-19. Masyarakat menilai bahwa guru tidak bekerja dan libur panjang selama pembelajaran daring. Jika kita sadari betul, guru punya tugas berat mempersiapkan dan merancang pembelajaran yang dikemas dalam bentuk pembelajaran jarak jauh.
Selama ini guru hadir dihadapan peserta didik dengan persiapan yang sudah matang karena profesi yang sudah digeluti cukup lama. Namun berbeda dengan situasi darurat Covid-19 saat ini. Guru harus menghadapi peserta didik dengan latar belakang kompetensi dan psikologi yang berbeda-beda di tempat yang berbeda. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didik dengan kodisi seperti ini juga tidak hal yang mudah.