Pencapaian kurikulum dalam pembelajaran dimasa darurat Covid ini juga mendapat relaksasi. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan menengah dengan diterbitkannya “ Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus” yang disebut dengan Kepmendikbud Nomor 719/ P/2020.
Salah satu poin penting dari Kepmendikbud ini adalah “Pembelajaran dalam kondisi khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik, satuan pendidikan dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran”.
Pembelajaran tidak menargetkan pencapaian kurikulum secara mutlak, tapi harus memperhatikan kondisi peserta didik baik secara psikis ataupun secara sosial ekonomis. Dalam pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 ini, pembelajaran tidak akan terlaksana dengan baik tanpa dukungan penuh orang tua apalagi untuk anak Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Maka kebutuhan dan kondisi peserta didik menjadi faktor atau aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam merancang sebuah pembelajaran.