Oleh : Nelfi Alida (Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Batusangkar)
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 1 ayat 1 menyatakan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaraan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan segala potensi dirinya.
Bila kita cermati pasal tersebut lebih mendalam, seorang guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran haruslah menyusun perencanaan pembelajaran, agar pembelajaran yang dilakukannya bisa lebih terarah dan sesuai dengan yang diharapkan kompetensi dasar (KD).
Dalam menyusun perencanaan pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan Nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah. Dalam Permendikbud tersebut telah diatur secara rinci bagaimana proses pembelajaran itu harus direncanakan dengan matang yang nantinya dituangkan dalam sebuah rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Sudah menjadi kewajiban dan tugas utama bagi seorang guru untuk menyusun rencana pembelajaran. Penyusunan perencanaan pembelajaran juga harus memperhatikan standar isi dan standar kompetensi lulusan. Sebagai bentuk administrasi sekolah, RPP dimasukkan ke dalam Dokumen 3 KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).Dokumen KTSP sebaiknya dibuat sebelum proses pembelajaran dimulai, yakni sebelum dimulainya tahun pelajaran baru.