Perempuan Minang Harus Bangga Dengan Kiprah Kaumnya Jadi Pejabat Publik.

oleh

Dari sisi pemerintahan, kata Nevi, sudah ada keterwakilan perempuan yang menjadi pejabat eselon I dan II. Begitu pula dari sisi partai politik, sudah ada kewajiban yang mengatur adanya kuota 30 persen perempuan untuk berkompetisi menjadi wakil rakyat di parlemen. Begitu juga untuk menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah, tidak ada aturan yang melarang.

“30 persen dari daftar caleg harus perempuan setiap tiga nomor harus ada perempuan. Artinya ada keberpihakan regulasi soal perempuan pada pemilu, jika tidak terpenuhi parpol gagal jadi peserta. Namun, sayangnya masih ada partai yang setengah hati dengan tidak menempatkan perempuan pada nomor urut satu,” ujar Nevi.

Pada kesempatan dihadiri Penasihat JPS M Nurnas ini, Nevi mengingatkan kalangan perempuan untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Kalau soal kekuatan fisik, belajar dari pengalamannya maju ke DPR, perempuan juga kuat dalam sosialisasi dan mendatangi konstituen. “Ukurannya kapasitas, integritas dan jaringan serta isi tas dalam artian bukan money politics tapi cost politik,” ujar Nevi.

Menarik dibaca