Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 05/DPRD-P/Th-2016 dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan180/203/-Keputusan Bupati 2016. Tentang penentapan persetujuan bersama tentang peraturan daerah Pemerintahan Nagari Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2016. Mengingat dan Menimbang serta memutuskan pertama Menetapkan persetujuan bersama Peraturan daerah tentang pemerintahan nagari Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2016. Kedua persetujuan bersama ini dapat ditindak lanjuti dan dipergunakan, Ketiga segala biaya yang ditimbulkan akibat persetujuan bersama ditanggung oleh dana APBD daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni dalam kata sambutannya, peraturan daerah (Perda) tentang pemerintahan nagari telah menjadi kebutuhan bagi pemerintahan Daerah. Dalam upaya melakukan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Pemilihan wali nagari, serta pengelolan keuangan dan kekayaan nagari, serta pengelolaan pembangunan nagari serta kawasan nagari.