SpiritSumbar.co.id. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan sidang Paripurna penandatanganan persetujuan tentang rancangan peraturan daerah tentang peraturan nagari Kabupaten Pesisir Selatan menjadi Peraturan daerah Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan, di Aula Bupati Pesisir Selatan Selasa (19/4/2016).
Persetujuan bersama tentang rancangan peraturan daerah tentang Peraturan Nagari Kabupaten Pesisir Selatan dibacakan langsung oleh sekretaris dewan Zulpian Aprianto.
Rancangan yang disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pesisir Selatan bersama tim asistensi pemerintah daerah dilakukan sejak tanggal 22 Maret sampai 14 April 2016. Serta hasil konsultasi panitia khusus bersama anggota Dewan ke Kementrian Daerah Desa Tertinggal, dan Direktorat Bina Desa Kementrian Dalam Nrgeri.
Dari hasail kesepakatan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima rancangan dan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Nagari Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2016. Yang dituangkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 18 April 2016 yang ditangani oleh wakil ketua Erpi Damson S.IP.
Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 05/DPRD-P/Th-2016 dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan180/203/-Keputusan Bupati 2016. Tentang penentapan persetujuan bersama tentang peraturan daerah Pemerintahan Nagari Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2016. Mengingat dan Menimbang serta memutuskan pertama Menetapkan persetujuan bersama Peraturan daerah tentang pemerintahan nagari Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2016. Kedua persetujuan bersama ini dapat ditindak lanjuti dan dipergunakan, Ketiga segala biaya yang ditimbulkan akibat persetujuan bersama ditanggung oleh dana APBD daerah Kabupaten Pesisir Selatan.