Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor (PBBKM) adalah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) dalam rangka pembiayaan pembangunan daerah, Salah satu potensi yang dapat dilakukan adalah menaikkan tarif pajak bahan bakar kenderaan bermotor (BBKB) non subsidi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai harga BBM menjadi 7,5 persen.
Dengan adanya kenaikan tersebut, menurut Hendra Irwan Rahim, maka akan dapat meningkatkan penerimaan dari pos pajak BBKB sebesar lebih kurang Rp70 miliar setiap tahunya. “Ini merupakan potensi yang cukup besar yang dapat digunakan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya. (Salih)
Editor : Saribulih
Baca juga: