Perda PBBKM Dorong Peningkatan PAD Sumbar

oleh

SpiritSumbar.com, Padang – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), melalui rapat paripurna, Senin (15/2/2018).
Artikel Lainnya

loading…


Tiga Ranperda yang telah disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) itu, adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak bahan Bakar Kenderaan Bermotor. Berikutnya, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat Paripurna mengatakan, pada masa persidangan ke-3 tahun 2017 terdapat 8 Ranperda yang masih dalam proses pembahasan pembicaraan tingkat pertama di komisi komisi.

Sesuai komitmen DPRD ke 8 Ranperda tersebut akan dirampungkan pembahasanya awal masa persidangan pertama Tahun 2018. Atau, sebelum dilakukan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD masa tugas 2018.

Menarik dibaca