Perda KIP, Upaya Penyelenggaraan Pemerintah Bersih

oleh

Menurut Rahmad, dibuat untuk mengatur yang belum detil dan tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008. “Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP,” ujar Rahmad. (rls)

Menarik dibaca