Perda KIP, Upaya Penyelenggaraan Pemerintah Bersih

oleh

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri lebih tegas lagi yakni Ranperda KIP Prakarsa DPRD sebuah karya fenomenal.

“Ranperda ini sah maka ini menjadi karya fenomenal yakni ketebukaan pengelolaan informasi di Pemprov Sumbar tidak lips service tapi menjadi budaya kerja baru untuk good givermance and clean governance,” ujar Syamsul Bahri.

Kabid IKP Kominfo Yogyakarta Rahmad besama Komisioner KID Yogyakarta Sri Surani memberikan pemahaman tentang Perda KIP DIY yang kuat kepada pengaturan keterbukaan informasi publik.

HM Nurnas menegaskan dua Pergub tentang pengelolaan informasi publik di Pemprov DIY lalu diprakarsai Ranperda KIP yang sudah sah dan berlaku.

“Perda KIP DIY mengatur badan publik daerah wajib membuat laporan pelayanan informasi publik, ini tegas dan sama dengan aturan lain yang mengacu kepada UU 14 Tahun 2008. Dan laporan pengelolaan informasi itu wajib tersedia setiap saat, tapi sanksinya saya lihat di Perda tidak ada,”ujar Nurnas.

Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi. “Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankan kah atau gimana, Sumbar buat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Provinsi Summbar,” ujar HM Nurnas.

Menarik dibaca