Payakumbuh, SPIRITSUMBAR.COM – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) mengapresiasi komitmen Sekretariat DPRD Sumbar dalam mengaplikasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkup satuan kerjanya.
Hal itu disampaikan Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska saat mendampingi Ketua DPRD Sumbar Supardi ketika menyosialisasikan Perda Inisiatif No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebuah kafe di Kota Payakumbuh Sabtu (19/8/2023).
“Ini terlihat dengan berbagai inovasinya, pengelolaan pemanfaatan media sosial, instagram, facebook, tiktok, youtube, pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube) termasuk kerjasama dengan media pers,” ujarnya.
“Bisa saya katakan, penerapan KIP di Sekretariat DPRD Sumbar cukup nyata, dengan begitu masyarakat bisa tahu dengan cepat seperti apa kinerja di OPD ini,” sambung Nofal.
Sejatinya, sebut Nofal, Perda Inisiatif DPRD Sumbar No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat berkolerasi dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dia melanjutkan, sebagai salah satu OPD di Pemprov Sumbar, Sekretariat DPRD ini menjadi OPD terbaik di lingkup pemprov dalam melaksanakan KIP itu.
Sedikit dijelaskan Nofal, penerapan KIP memuat berbagai informasi yang diketahui publik, seperti informasi bantuan sosial (Bansos), informasi kebencanaan, informasi pembangunan, informasi penerimaan pegawai, informasi kegiatan lelang dan sebagainya sesuai aturan yang disebutkan.