Oleh : Adrian Tuswandi (Komisioner KI Sumbar 2014 – 2023)
Data Komisi Informasi setiap tahun melakukan monitoring evaluasi khusus untuk pengelolaan KIP organisasi perangkat daerah sampai 2021 masih miris.
Ikut tapi sekedar ikut. Apa dan bagaimana keterbukaan informasi publik itu tak pernah konkrit di OPD Pemprov Sumbar.
Terkesan di pikiran OPD ikut serius dan tidak serius toh tak ada ngaruhnya kok. Komisi Informasi hanya bisa memberi lavel badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif atau tidak informatif sekalipun. Tidak ada reward dan phunis bagi OPD.
Ungkapan itu ada juga benarnya, tapi sebagai OPD yang badan publik jelas banyak salahnya. Karena yang dilakukan Komisi Informasi bagian dari pelaksanaan UU 14 tahun 2007 dan PP 61 tahun 2010.
Kalau OPD bersikap setengah hati tentu itu pengangkangan terhadap hukum postif yang sah di negara ini.
Penulis juga menganalisa wajar saja OPD dan badan publik di daerah sepelekan pengelolaan keterbukaan informasi publik. Karena ada dualisme kewenangan terkait UU 14 tahun 2008. Di pusat yang menonjol adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sementara pemerintah daerah itu induk semangnya ada di Kementerian Dalam Negeri.
Celah ini mungkin membuat OPD atau badan publik di daerah tak menghiraukan pengelolaan informasi sesuai ketentuan. Ada Permendagri 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik di Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Tapi itu baru regulasi yang tak secara berkala diberi penguatan ke pemerintah daerah.
Nah solusi celah dan membuat legitimatenya KIP adalah Perda, ini akan mengikat kepatuhan pemerintah daerah dan jajarannya terhadap kebijakan ketebrukaan informasi publik.
Diyakini dengn Ranperda KIP sah menurut inisiator Ranperda HM Nurnas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama mapun pembantu tidak menjadi lampu togok lagi. Hidup saat ada minyak yaitu tuntutan keterbukaan informasi publik diajukan sengekta informasi publik ke Komisi Informasi atau ke Polisi. Atau pudur kalau sengketa informasi publik tidak ada.
Ingat masyarakat global makin cerdas. Satu permohonan informasi tentang realisaai APBD saja, sekali kirim kini bisa sampai ke seluruh OPD. Menghadapi kecerdasan publik adalah berbenah total dan bekerja serta melayani dengan regulasi.
Ranperda inisiatif dibuat DPRD adalah proses terbalik dari Ranperda yang diajukan pemerintah provinsi. Tapi nanti ujungnya sama yaitu menjadi Perda Provinsi.
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan gubernur.
Perda provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenanya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (***)