“Komisi V bersama OPD terkait mengajukan alternatif ini dengan pertimbangan bahwa ini cukup rasional setelah dua alternatif lainnya tidak memberikan solusi terbaik,” katanya.
Pertimbangannya, pengelolaan dana beasiswa masih merupakan lingkup tugas Dinas Pendidikan. Disamping itu, pemerintah provinsi Sumatera Barat tidak perlu lagi membentuk lembaga khusus untuk mengelola dana hibah yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Kajian panjang terhadap mekanisme pengelolaan dana bantuan beasiswa PT Rajawali Corp tersebut tidak saja membahas tentang kelembagaan. Hidayat menerangkan, kajian juga termasuk kepada pengelolaan keuangan serta target sasaran. Kajian terhadap masyarakat sasaran penerima manfaat dilakukan dengan memperhatikan banyak masukan, saran dan pertimbangan termasuk juga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hidayat menambahkan, dengan dicabutnya Perda nomor 4 tahun 2009, perlu dibuatkan payung hukum pengelolaan beasiswa PT Rajawali. Disepakati, payung hukum pengelolaannya akan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Dalam pergub tersebut nantinya juga diatur tentang prosedur, mekanisme, tata cara pengusulan dan pemberian beasiswa serta persyaratan dan pertanggungjawaban.