Hidayat memaparkan, untuk menggantikan tugas Yayasan Beasiswa Minangkabau, Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai tim pembahas bersama pemerintah daerah telah mengkaji beberapa lembaga alternatif. Pertama adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Pendidikan.
“Namun untuk membentuk UPTD baru harus ada pengukuran beban kerja yang jelas serta ketersediaan tenaga fungsional. Memperhatikan kondisi itu, alternatif ini akan sulit terwujud,” jelasnya.
Alternatif kedua menurut Hidayat adalah dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meskipun dana yang akan dikelola cukup besar sehingga pengelolaan melalui BLUD akan menguntungkan namun alternatif ini tidak direkomendasikan oleh Komisi V karena BLUD bukan untuk mencari keuntungan.
Selain itu, BLUD juga harus memenuhi tiga persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Pengelolaan melalui BLUD juga akan membutuhkan struktur kelembagaan dan pengangkatan personil yang cukup banyak yang tentunya akan memerlukan biaya cukup besar.
“Memperhatikan beberapa pertimbangan tersebut, maka pembentukan BLUD tidak direkomendasikan oleh Komisi V dan OPD terkait,” ujarnya.
Alternatif ketiga menurut Hidayat adalah mengoptimalkan fungsi Dinas Pendidikan. Alternatif ini menurutnya sangat rasional, setelah alternatif UPTD dan BLUD tidak memberikan solusi terbaik.