Dikatakan Erizon, saat ini masih ada 50 kasus perceraian yang belum disidangkan dan masih belum ditanda tangani. Melalui bantuan dibarengi kinerja aktif sosialisasi tinggi oleh kepala KUA di 15 kecamatan pessel, semoga saja angka perceraian bisa menurun.
Sementara itu, Salman selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar menegaskan bahwa tugas kepala KUA bukan sekedar menyoal kawin -mengawinkan atau pengesahan terhadap sebuah pernikahan, akan tetapi juga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat seperti pendalaman keagamaan.
“ Para KUA harus berkordinasi, Konsultasi serta mengetahui regulasi mana sesuai fungsi dan tugasnya” Jelas salman.
Dikutip informasi dari pengadilan agama, terangnya, masyarakat sumbar merupakan penyumbang tertinggi terhadap kasus perceraian.
“Termasuk pesisir selatan, sumbar adalah penyumbang tertinggi pada tingkat kasus perceraian, yaitu dengan persentase 14, 90 %” pungkasnya.
NIKO
Lebih Lengkap, Baca:
The Public (terbit tiap Senin)