Perceraian di Pariaman Tinggi, BP4 Bingung

oleh

“Kita cukup riskan mendengar hasil keputusan rapat tanggal 24 desember 2016 lalu bersama Pengadilan Agama yang menyatakan dalam rentang waktu 2015 sampai tahun 2016 terdapat 155 kasus perceraian di Kota Pariaman  dengan rentang usia produkstif di bawah 40 tahun,” imbuh Sukardi.

Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan BP4 dapat berfungsi sebagai lembaga mediator dan advokasi secara profesional, independent, sebagai pengemban tugas dan mitra kerja pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Panitera Pengadilan Agama Pariaman Kutung Saragi, menyatakan bahwa tingginya angka perceraian di Pariaman diantaranya disebabkan oleh ketidaksiapan calon mempelai pria dalam berumah tangga, kemudian faktor moral dan lingkungan, faktor pihak ketiga dan keterpaksaan dari orang tua.

“Maka oleh itu, kita akan coba koordinasikan bersama BP4 Kota Pariaman dalam mensosialisasikan pendidikan pranikah ke sekolah-sekolah dan menjelaskan dampaknya menikah dalam usia dini,” ujarnya.

Menarik dibaca