Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan BP4 dapat berfungsi sebagai lembaga mediator dan advokasi secara profesional, independent, sebagai pengemban tugas dan mitra kerja pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Panitera Pengadilan Agama Pariaman Kutung Saragi, menyatakan bahwa tingginya angka perceraian di Pariaman diantaranya disebabkan oleh ketidaksiapan calon mempelai pria dalam berumah tangga, kemudian faktor moral dan lingkungan, faktor pihak ketiga dan keterpaksaan dari orang tua.
“Maka oleh itu, kita akan coba koordinasikan bersama BP4 Kota Pariaman dalam mensosialisasikan pendidikan pranikah ke sekolah-sekolah dan menjelaskan dampaknya menikah dalam usia dini,” ujarnya.
Bachtiar Sultan selaku Kepala BP4 Kota Pariaman menyatakan kesiapan pihaknya dengan jajaran dan dinas terkait dalam merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya mensosialisasikan pendidikan pra-nikah ke tingkat sekolah-sekolah. “Hal ini perlu dilakukan dalam rangka upaya pembinaan dan pengetahuan tentang pra-nikah dan tanggung jawab dalam ikatan pernikahan untuk mengurangi angka perceraian,” kata dia.
Pewarta : Falsanar