SpiritSumbar.com – Untuk meningkatkan kualitas perkawinan, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pariaman bersama Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, DP3AKB, LKAAM, Bundo Kanduang, Baznas, Perwakilan KUA Kecamatan, gelar rapat kerja di ruang pertemuan BP4 Cimparuh, Rabu (25/1/2017).
Rapat tersebut dipimpin Walikota Pariaman diwakili Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Sukardi, didampingi Kepala BP4 Bachtiar Sultan dengan moderator Sekretaris BP4 Firtrison Effendi.
Dalam arahan walikota, Sukardi menyampaikan masalah yang muncul terkait dengan perkawinan dan keluarga, persoalannya kian marak. Hal tersebut memicu tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga hingga perkawinan di bawah umur yang berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga.
Seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, kata dia, BP4 perlu menata kembali peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini.
“Kita cukup riskan mendengar hasil keputusan rapat tanggal 24 desember 2016 lalu bersama Pengadilan Agama yang menyatakan dalam rentang waktu 2015 sampai tahun 2016 terdapat 155 kasus perceraian di Kota Pariaman dengan rentang usia produkstif di bawah 40 tahun,” imbuh Sukardi.