Untuk percepatan kerja, pihak kementerian mendorong 50 kota dan kabupaten itu, termasuk Kota Payakumbuh, membangun SLRT, dengan melibatkan stakeholder lainnya. Dikatakan, lahirnya SLRT, memenuhi amanat UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.
Seluruh aparatur Dinas Sosial, diminta Priadi Syukur, untuk gencar melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat, menjelaskan secara detail tentang pembentukan SLRT. Melalui SLRT daerah bisa melakukan pembaruan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kemiskinan, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ke depan, diharapkan, tak akan ada lagi data ganda, atau data masyarakat miskin yang belum tercatat dan berhak dapat bantuan.
Penulis : wba
Editor : Saribulih