World Health Organization (WHO) telah menetapkan Coronavirus Disease (Covid-19) penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 dapat dikategorikan sebagai Pandemi. Status ini ditetapkan menyusul dampak penyakit yang tak hanya pada kesehatan, tetapi juga berdampak pada berbagai sektor.
Dalam dunia epidemiologi atau ilmu yang mempelajari pola penyebaran penyakit, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan penularan penyakit, yaitu wabah, epidemi, dan pandemi.
Wabah / Endemi: kecil, tetapi luar biasa
Tingkat pertama keparahan penyebaran penyakit dilihat dari populasi, lingkungan atau wilayahnya. Populasi yang terdampak kecil, namun bisa dibilang luar biasa. Penyakit tertentu dinyatakan menjadi wabah atau endemik ketika terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan namun masih terbatas pada suatu wilayah. Contoh wabah malaria, demam berdarah, campak, dan sebagainya.
Epidemi: Lebih besar dan menyebar
Tingkat kedua keparahan suatu penyakit yang bersifat lebih besar dari endemik dan menyebar ke area yang lebih luas. Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) menjelaskan bahwa epidemi terjadi ketika suatu penyakit menular dengan cepat ke banyak orang hingga pada tahap di luar ‘normal’ sulit dihambat. Salah satu contohnya kasus epidemi Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus (SARS-CoV) dan Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV).
Pandemi: Internasional dan diluar kendali
Pandemi adalah epidemi yang menyebar ke berbagai negara lain dan memengaruhi orang di seluruh dunia dalam jumlah besar secara simultan atau berkelanjutan. Penyakit ditetapkan sebagai pandemi ketika penyebarannya sudah internasional dan di luar dugaan sehingga sulit dikendalikan.
Selain COVID-19, penyakit yang juga pernah mendapat status pandemi adalah Pandemi Influenza seperti Flu Spanyol, Flu Asia, Flu Babi, Flu Burung, dan sebagainya. Status yang sama juga ditetapkan pada TBC (tuberculosis), Black Death atau pes, HIV/AIDS.
Berbagai Sumber