Peras Anak Dibawah Umur, R Tak Berkutik Diciduk Polisi

oleh

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. Kasat menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasus ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk.

Tonton video : Hidup Sehat Dengan Air Pare

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Merk Beat warna merah putih diles warna hitam, 1 buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan 1 lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R (32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang” ujar Kasat.

Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara (*)

Menarik dibaca