Peras Anak Dibawah Umur, R Tak Berkutik Diciduk Polisi

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Laki- laki berinisial R (32) tak berkutik saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya.

R sendiri adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya ini diduga melakukan pemerasan terhadap anak dibawah umur di area Sport Center Dharmasraya pada Oktober lalu.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12/2021) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kab. Dharmasraya.

Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum.

Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp1,2 juta. Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku.

Kemudian pelaku merampas Handphone milik korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan handphone milik korban kemudian dijual oleh pelaku.

Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.

Menarik dibaca