Bahkan ujarnya, pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh tidaknya mudik. Juru bicara Presiden awalnya melarang akan tetapi dibantah oleh Mensesneg. Hal seperti ini membuat masyarakat yang terbiasa melakukan mudik dan masyarakat yang menerima pemudik menjadi bertanya-tanya.
Sampai muncul penyataan ditengah masyarakat yang mengatakan, mungkin sebenarnya pemerintah sengaja bersikap demikian untuk menyebarkan COVID-19 ini ke seluruh daerah pemudik.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Komite III DPD RI, menyatakan rekomendasi sebagai berikut.
Pertama, pemerintah harus lebih jelas, tegas dan, terbuka dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan statement terkait penanganan COVID-19.
Data yang dikeluarkan harus sesuai dengan data dan fakta yang terjadi daerah (lapangan). Dalam hal ini ciptakan manajemen informasi yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat dan daerah.
Kedua, pemerintah segera memetakan daerah-daerah mana saja yang terdampak epidemic COVID-19. Hal ini penting agar masyarakat dan daerah dapat lebih melakukan antisipasi dan tindakan-tindakan pencegahan terhadap keselamatan diri dan keluarganya.
Ketiga, perlu ketegasan Pemerintah terkait dengan mudik serta persiapan untuk mengatasi persoalan yang akan terjadi di daerah tujuan.