Keempat, melaksanakan supervisi akademik. Supervisi harus dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap guru yang mengajar, agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian terhadap apa yang direncanakan dengan yang diajarkannya di kelas.
Sebagaimana yang disampaikan oleh pakar pendidikan Jepang Prof. Dr. Masaki Sato (September, 2009) dalam acara sosialisasi Lesson Study di LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Provinsi Sumatera Barat, salah satu kelemahan pembelajaran di Indonesia adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan guru yang tidak sesuai dengan rencana yang dibuat dalam RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
Jika kepala sekolah melakukan supervisi dengan benar dan memberikan tindaklanjut terhadap kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru, akan terjadi perubahan ke arah yang lebih baik bagi diri guru itu sendiri, bisa memperluas pengalaman guru, mendorong usaha-usaha pembelajaran kreatif, serta dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan guru sesuai yang dituntut dalam kurikulum 2013.
Jelaslah di sini, peran kepala sekolah di kurikulum 2013 sangatlah penting.