Dia memberikan informasi rinci bagaimana status Pasar Atas. Dia ceritakan bagaimana pasar itu diawali pada tahun 1785 dan dikelola Pasar Serikat Agam Tuo Pasar dibangun di Bukit Kubangan Kabau yang belakangan diubah menjadi Bukik Nan Tinggi dan disingkat lagi menjadi Bukittinggi.
Belanda setelah Perang Paderi mengelola pasar dengan meminta izin pengelolaan dari Komite Pasar yang merupakan wakil Serikat 40 Nagari di Agam Tuo. Belanda membagi hasilnya dengan Serikat 40 nagari.
Tapi anehnya, ada Januari 2018 tanah pasar atas yang tidak pernah tercatat sebagai tanah negara, bisa diubah seorang pejabat di Pemko Bukittinggi menjadi tanah negara. Tanah seluas 18.700 itu kini jadi milik negara.
“Kita telah bersikap, mengajukan surat ke BPN untuk tidak melayani pihak-pihak yang ingin mensertifikatkan tanah Pasar Atas. Karena sertifikat terbit juga kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Feri.
Akhir dari pertemuan itu, para pihak perlu memperjuangkan hak atas tanah pasar atas ini terlebih dahulu. Leonardy pun bakal terus mengikuti perkembangannya termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Terutama yang jadi mitra Komite I DPD RI. (Salih/Rel)