Awalnya pedagang gembira belakangan pemko bertindak otoriter dan memaksakan kehendak kepada pedagang. Awalnya adalah kesewenangan dalam menetapkan titik penampungan sementara bagi pedagang korban kebakaran.
Korban kebakaran 30 Oktober 2017 kini dinyatakan pula harus menyewa. Padahal Pasar Atas ini punya status istimewa.
Sejak awal pendiriannya bukan dibangun pemerintah. Pasca kebakaran 1972, karena kebersamaan diperintahkanlah oleh pemerintah agar BNI membangun pasar. Dan pedagang membeli dengan cara mencicilnya hingga sepuluh tahun, tergantung kemampuan pedagang.
Pedagang baru dikenakan retribusi pada.1989. Pedagang punya kartu kuning yang bisa diagunkan ke bank dengan persetujuan Pemko. Pada kebakaran 1995 dan 1997 dibantu APBN dan pedagang dapat kunci tanpa membayar.
“Artinya kios milik pedagang. Itulah makanya ada riak usai pengumuman pemko pada 11 Oktober 2019, karena kami sangat kecewa sekali,” tegasnya sembari menyampaikan harapan indahnya terhadap penyelesaian Pasar Atas dan bagaimana mengupayakan Pasar Atas berdampak positif bagi semua pedagang di lantai manapun dia berada.
Dia pun mengungkapkan panjang lebar tentang dasar penetapan retribusi yang dinilainya sarat masalah. Hal unik lainnya terkait Pasar Atas diungkap Sekretaris Pasar Serikat 40 Nagari di Luak Agam, Asraferi Sabri.