Anggota Kadin lainnya, Young Happy menegaskan perlunya sanksi hukum jika larangan-larangan di UU Nomor 10 Tahun 2016 dilanggar oleh calon petahana.
Dalam pertemuan itu, anggota Kadin yang berdagang di Pasar Aur Kuning dan Pasar Atas berupaya menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan kepemilikan kios di Pasar Atas dan Pasar Aur Kuning serta kenaikan retribusi yang mencapai 600 persen.
H. Acin, Ketua Pedagang Pasar Aur Kuning menyampaikan bahwa saat ini kartu kuning yang menjadi bukti kepemilikan kios di Pasar tidak bisa seperti dulu lagi. Tidak bisa digunakan untuk agunan pinjaman ke bank. Kios tidak bisa pula dipindahtangankan karena tidak bakal mendapat rekomendasi dari Walikota.
“Dengan kondisi saat ini sulit bagi kami membayar retribusi yang naik 600 persen itu. Saya dengan kios 3×4 meter biasanya bayar retribusi Rp125.000 kini harus bayar retribusi Rp728.000. Fasilitasnya pun minim,” ungkap Acin.
Sejak 1992, kartu kuning berlaku sebagai bukti kepemilikan. Bisa diagunkan dan bisa dijual atau dibaliknamakan. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu. “Kami harapkan kartu kuning ini bisa diagunkan lagi dan retribusi ini mohon diterapkan yang wajar,” tegasnya.
Ketua Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas Bukittinggi, Yulius Rustam, menyatakan pihaknya adalah perwakilan pedagang pemilik toko di Pasar Atas untuk bernegosiasi dengan pihak terkait.