Peran Kadin Dalam Pilkada Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bukittinggi

oleh

Artikel Lainnya

loading…


Juga diingatkannya soal netralitas bagi yang punya keluarga ASN, anggota TNI/Polri dan penyelenggara pemilu. Mohon diingatkan perihal sanksi terhadap yang melanggar netralitas. Ancamannya hingga pemberhentian dari jabatan bahkan pekerjaannya. Jangankan itu, jika tidak terkena sanksi oleh Bawaslu, bisa saja mengalami sanksi dari kepala daerah pemenang pilkada.

Disadari Sekretaris Kadin, Kumar Z. Chan, menyatakan ASN, TNI, Polri sebaiknya bisa cuti mulai dari saat mencalonkan diri.  Kumar melihat bagaimana kader partai tidak nampak ke permukaan karena tingginya cost politik dan syarat yang berat untuk maju.

Mereka harus mundur jika mencalonkan diri. Harusnya jika calon masih berstatus ASN, atau menjadi anggota TNI atau Polri yang sedang aktif maupun anggota legislatif boleh mencalonkan diri dengan catatan hanya perlu cuti sebagaimana petahana.

“Kita berharap agar calon yang muncul benar-benar berkualitas. Bukan hanya petahana yang punya fasilitas untuk meningkatkan elektabilitasnya. Atau calon yang punya kemampuan finansial,” ulasnya.

Padahal kita yakin banyak calon berkualitas yang terimbas oleh kewajiban mundur dari jabatan atau pekerjaannya. Diyakini pula banyak calon bermunculan jika tidak harus mundur dari pekerjaannya.

Menarik dibaca