PADANG SpiritSumbar.com – Bimbingan Teknis DPRD Kabupaten Agam dan DPRD Kota Pariaman yang diadakan oleh Universitas Ekasakti Padang yang berkoordinasi dengan BPSDM Kemendagri . Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 4 / 7 Februari 2016 di Hotel Bumi Minang Padang yang dibuka oleh Wakil Rektor Universitas Eka Sakti Padang, Dr. H.Agussalim, M.Si.
Sedangkan pemberi Materi Bimtek DPRD menghadirkan Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.Si. dan Dr. Hefrizal Handra (Pakar Ekonomi Pembangunan/ Staf Ahli Kemenkue ) dan juga Dr. Otong Rosyadi,SH,MH dengan materi Optimalisasi Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten /Kota Dalam Penyusunan RPJMD.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Marga Indra Putra,S.Pd, Wakil Ketua Lazuardi Erman,SH. Suharman , Taslim, S.Ag dan anggota DPRD Kabupaten Agam juga Sekretaris DPRD Kabupaten Agam Aswirman,SE,MM beserta staf.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Taslim, S.Ag. melalui Hasneril SE bagian Humas DPRD Kabupaten Agam meminta kepada peserta yang hadir untuk serius mengikuti Bintek sampai selesai. Sesuai topik materi dengan paska terpilihnya Bupati/Wakil Bupati,karena di dalam UU 23 tahun 2014 pasal 265 diatur RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi – misi , dan program calon Kepala Daerah paparnya.
Ihsan Dirgahayu, S.STP.MSI mengatakan bahwa DPRD mempunyai kewajiban seperti menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan Masyarakat. Itu telah diatur dalam pasal 161 UU 23 tahun 2014. Juga telah diatur tahap-tahap Sikronisasi perencanaan dan Pembangunan mulai dari perencanaan RPJMD-RKPD sampai penganggaran KUA&PPAS sampai menjadi APBD. Peran DPRD dalam pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting yang telah diatur di pasal 149 seperti pembentuk perda,anggaran dan pengawasan .
Pakar Ekonomi & Pembangunan/ Staf Ahli Kemenkue Dr. Hefrizal Handra dia mengatakan bahwa dengan materi RPJMD Mekanisme dan indikator Kinerja. Menurutnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun memuat visi misi dan arah pembangunan jangka panjang Nasional yang diatur dalam (UU Nomor 25/ 2004,pasal 5 ayat 1).Tentang mekanisme penyusun RPJP Daerah juga diatur dengan PP No 8/ 2006.
Sedangkan Dr.Otong Rosyadi,SH.,MH ( Pakar Hukum Tata Negara / Dekan Fakultas Hukum Unes ) lebih banyak memaparkan beberapa hal sekaitan dengan tugas dan fungsi DPRD yang di fokus kajian mengenai optimalisasi fungsi pembentukan Peraturan daerah oleh DPRD dalam penyusunan Rencana pembangunan jangka Menengah Daerah.
Dasar hukum yang harus menjadi rujukan untuk penyusunan RPJMD Kabupaten Agam 2016- 2021.UU nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 nomor 25).
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra ,S.Pd, melalui Hasneril SE bagian humas DPRD Agam menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Bimtek mulai dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam karena telah mengikuti Bimtek dari mulai pembukaan sampai dengan di tutupnya Bimtek ini , juga ucapan terimakasih kepada penyelenggara Bimtek hal ini Universitas Eka Sakti Padang yang telah menghadirkan Pakar- Pakar dan Staf ahli Pemerintahan Kementerian dalam Negeri, juga ucapan terima kasih kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Agam beserta staf yang telah memfasilitasi acara Bimtek ini.