Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang Zabendri meminta, usulan-usulan baru tersebut hendaknya segera dilengkapi dokumen pendukungnya. Sehingga, dalam finalisasi pembahasan nanti, usulan tersebut bisa diakomodir.
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Zigo Rolanda meminta, pemerintah kabupaten dan kota juga mempertimbangkan tingkat produksi dari produk yang diusulkan. Ketersediaan komoditi baik bahan baku maupun hasil produksi juga perlu dipertimbangkan sebelum menjadikannya sebagai produk unggulan. “Jangan sekedar masuk dalam daftar produk unggulan tetapi ketersediaan komoditi tidak memadai. Belajar dari pengalaman ketika mengikuti ekspo di luar negeri, ada daerah yang memajang hasil produksinya namun tidak tersedia untuk jumlah besar,” katanya.
Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah merampungkan pembahasan Ranperda RPIP tahun 2017-2037 dengan mengusung sepuluh produksi industri unggulan. Diantaranya adalah industri pengolaan hasil laut dan perairan, industri pengolahan Kakao, industri makanan ringan, industri pengolahan Gambir, industri semen dan turunannya, industri tekstil dan produk tekstil, industri maritim dan industri Alsintan.