Terkait pemberian modal PT Askrida sebesar Rp13 miliar, dalam rangka menjaga posisi PT Askrida sesuai dengan kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 April 2017. Disepakati, bahwa penambahan modal dari Rp199 miliar lebih menjadi Rp300 miliar. Juga, penambahan modal secara proporsional sesuai dengan komposisi saham masing-masing selama dua tahun.
“Jika tidak dilakukan penambahan modal yang ditawarkan kepada pemegang saham lainnya, dan ternyata peminatnya cukup banyak memasukkan permohonan kepada manajemen. Hal ini menunjukkan prospektif bisnis PT Askrida sangat bagus, dimana kondisi saat ini dengan perolehan deviden 51 persen dari modal disetor,” ujarnya.
Untuk PT Jamkrida, dilakukan untuk memenuhi ketentuan OJK tentang Gearing Ratio atau perbandingan modal perusahaan dengan penjaminan yang dilakukan. “Posisi Agustus 2017, Jamkrida sudah memberikan penjaminan modal usaha kepada 13 ribu debitur dan sebagian besar merupakan kredit sektor UMKM,” ujarnya .