Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB mengungkapkan telah membuat survey kuisioner dalam rangka kebijakan penyederhanaan eselon ini. Pada kuisioner tersebut ditanyakan dampak hal apa yang dikhawatirkan dari kebijakan ini. “Apakah gengsi jabatan, tunjangan, dan masih bisa ditampung tidak di jabatan fungsional. Ternyata paling banyak kekhawatiranya apakah jabatan fungsional dapat menampung jabatan struktural”, ujarnya.
Lebih lanjut Setiawan menjabarkan, jabatan administrasi eselon III dan IV dialihkan ke jabatan fungsional. “Tetapi ada yang tidak bisa seperti kesyahbandaran. Untuk di daerah sudah ada surat edaran Mendagri yang diutamakan di fase pertama adalah unit perijinan dan investasi, baru kemudian unit lainnya” paparnya.
Sedangkan untuk persoalan kemampuan kepemimpinan dan manajerial, kata Setiawan diserahkan kepada LAN (Lembaga Administrasi Negara) untuk menyelenggarakan diklat yang sesuai.