Penyederhanaan Birokrasi Harus Mampu Menunjang Kinerja Pemerintah

oleh



Dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal-hal tersebut di atas cukup menimbulkan persoalan signifikan. DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan evaluasi isu-isu strategis terkait pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari UU ASN itu sendiri.

“Dalam kerangka melaksanakan fungsi dan kewenangan DPD RI, maka Komite I DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, ini untuk menyamakan persepsi dan menguatkan konsepsi awal terhadap isu-isu strategis terkait rencana penyederhanaan birokrasi yang dicanangkan oleh Pemerintah saat ini,” pungkas Abdul Kholik. (mas)

Menarik dibaca