Penyederhanaan Birokrasi Harus Mampu Menunjang Kinerja Pemerintah

oleh

Artikel Lainnya

loading…


Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik mengingatkan kepada KASN bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bukanlah hal yang sederhana, perlu pengawasan yang kuat, mengingat hal yang akan diubah merupakan suatu tatanan yang telah lama menjadi bagian dalam tata kerja birokrasi di Indonesia.

“Banyak regulasi yang harus diubah dan diharmonisasi ulang yang apabila tidak tepat tentunya akan membawa dampak yang kurang baik dan kontra produktif terhadap kinerja pemerintah itu sendiri di kemudian hari, saya mau KASN dapat memberikan rekomendasi yang baik kepada pemerintah,” lanjutnya.

Ketua KASN Agus Pramusinto memaparkan bahwa tugas KASN untuk menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi kebijakan manajemen ASN langsung kepada Presiden.

“Sedangkan fungsi KASN mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku ASN juga mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, selain itu wewenang KASN adalah mengawasi tahapan dan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, meminta informasi mengenai laporan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai ASN dan pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut,” paparnya.

Menarik dibaca