Penyederhanaan Birokrasi Harus Mampu Menunjang Kinerja Pemerintah

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite I DPD RI melihat bahwa penyederhaan birokrasi belum cukup efektif mengatasi persoalan ASN Indonesia, meskipun penyederhanaan birokrasi tersebut dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi dan menyederhanakan rantai birokrasi pada pemerintahan.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Program RB khususnya terkait rencana penyederhanaan Birokrasi, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Ketua Komite I Agustin Teras Narang mengungkapkan saat membuka rapat bahwa berbagai upaya dan kebijakan telah dilaksanakan Pemerintah dalam rangka mewujudkan ASN yang yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.





“Penyederhanaan birokrasi yang digaungkan pemerintah diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, meski banyak kendala dalam pelaksanaannya.Masih banyak kendala yang ditemui di daerah ketika kami reses, di antaranya adalah penerapan sistem merit dan netralitas ASN. Namun jika penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level (Eselon I dan Eselon II) sedangkan Eselon III dan IV diganti dengan jabatan fungsional, dan dengan itu mampu diwujudkan birokrasi yang dinamis dan efisien, maka akan kami dukung,” ucapnya.

Menarik dibaca