Penyeberangan Bakauheni- Merak Bebas Rapid Test

oleh

Selain itu, lanjut Shelvy, sesuai dengan arahan Dirjen Darat bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.

Simak : Bima Sakti Panggil 34 Pemain Timnas U-16, Hanya 1 dari Sumatera

Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat. Mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Adapun protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan.

Simak : Timnas, Pertahanan Indonesia Makin Ditakuti

Maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal.

Sementara itu, dalam SE yang baru berlaku ketentuan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi persyaratan : Untuk di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster);

Lalu kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Simak : Diduga Depresi, Muhammad Zaini Malah Pilih Bunuh Diri

Sementara untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Bali: wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 9 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 23 ini maka SE sebelumnya No 94 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, mulai dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi,” tutur Shelvy  (*)

Sebelumnya

Menarik dibaca