Fraksi PKPI – PKS melihat ini adalah perubahan sangat positif dalam peningkatan demokrasi dan dinamika suksesi kepemimpinan di wilayah desa. Lebih lanjut fraksi yang diketuai Masrisal ini berpendapat bahwa Ranperda ini akan membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat dan generai muda yang ingin kembali membangun desa yang saat ini tidak berdomisili di desa yang bersangkutan.
Sedangkan fraksi Demokrat – PDI-P berpendapat penghapusan syarat ini akan berdampak dua sisi. Di satu sisi memang memberi peluang luas kepada setiap warga negara berkompetisi menjadi calon Kepala Desa atau perangkat desa, namun di lain sisi, perubahan aturan ini akan membuka peluang permasalahan baru karena kewenangan yang begitu besar bagi Kepala Desa untuk pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tanpa control BPD.
Penulis: rni
Editor : Saribulih