Penyaluran CSR, Bank Nagari Harus Punya Protap

oleh

Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Ranperda tentang perangkat desa, juga mendapat banyak tanggapan dari masing-masing fraksi.  Adapun substansi yang dirubah dalam Ranperda ini adalah penghapusan persyaratan wajib Kepala Desa dan Perangkat Desa. Persyaratan yang dihapus tersebut adalah Terdaftar sebagai penduduk yang bertempat tinggal di desa setempat paling kurang setahun sebelum pendaftaran.

Fraksi PKPI – PKS melihat ini adalah perubahan sangat positif  dalam peningkatan demokrasi dan dinamika suksesi kepemimpinan di wilayah desa. Lebih lanjut fraksi yang diketuai Masrisal ini berpendapat bahwa Ranperda ini  akan membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat dan generai muda yang ingin kembali membangun desa yang saat ini tidak berdomisili di desa yang bersangkutan.

Sedangkan fraksi Demokrat – PDI-P  berpendapat penghapusan syarat ini akan berdampak dua sisi. Di satu sisi memang memberi peluang luas kepada setiap warga negara berkompetisi menjadi calon Kepala Desa atau perangkat desa, namun di lain sisi, perubahan aturan ini akan membuka peluang permasalahan baru karena kewenangan yang begitu besar bagi Kepala Desa untuk pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tanpa control BPD.

Menarik dibaca