Spiritsumbar.com – Menutup akhir tahun 2016, Pemko bersama DPRD Kota Sawahlunto menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah. Ranperda tersebut diantarany terkait dengan perubahan penyertaan modal Pemko Sawahlunto pada PT.Bank Nagari Sumatera Barat.
Ismed Wakil Walikota menjelaskan bahwa perubahan penyertaan modal ditujukan untuk menambah pendapatan daerah.
Terkait hal ini ketiga fraksi menyetujui penambahan modal pada perusahaan daerah yang bergerak dibidang perbankan ini sebesar 94,060 lembar saham atau senilai 94,060 milyar rupiah. Fraksi PPP, Nasdem dan PAN yang diketuai Ir.Neldaswenty berharap dengan kenaikan penyertaan modal trsebut Bank Nagari dapat memperbesar porsi pinjaman kepada masyarakat di luar PNS guna meningkatkan usaha di berbagai bidang.
Sementara fraksi Golkar menekankan agar Bank Nagari menyiapkan protap yang jelas penyaluran dana CSR kepada masyarakat kota Sawahlunto, dan memberi porsi yang lebih pada kegiatan keagamaan, pendidikan, bencana alam serta peningkatan ekonomi masyarakat, bukan berorientasi pada kegiatan iven-iven yang pada prinsipnya sudah dibiayai APBD.
Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Ranperda tentang perangkat desa, juga mendapat banyak tanggapan dari masing-masing fraksi. Adapun substansi yang dirubah dalam Ranperda ini adalah penghapusan persyaratan wajib Kepala Desa dan Perangkat Desa. Persyaratan yang dihapus tersebut adalah Terdaftar sebagai penduduk yang bertempat tinggal di desa setempat paling kurang setahun sebelum pendaftaran.