Jika kebutuhan desa melebihi ketentuan maksimal yang dapat dialokasikan oleh desa, maka Kepala Desa dapat mengajukan usulan penambahan alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai kepada Bupati/Wali Kota.
Usulan tersebut harus disertai alasan penambahan alokasi sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja.
Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan), Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Ia menambahkan, Bantuan Langsung Tunai Nagari desa Baru dengan sasaran penerima BLT dari dana desa adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat covid19 dan belum mendapat bantuan apapun dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) pemerintah yang ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH) , Bantuan Pangan non tunai (BPNT).
“Juga, Program Kartu Pra Kerja, dan program bantuan pemerintah lainnya. Bahkan, ditambahkan sasarannya yakni keluarga yang memiliki rentan penyakit menahun atau sakit kronis,” katanya.