Penyaluran BLT Nagari Desa Baru Pasbar Tuntas

oleh

Diantaranya terkait penyediaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT Dana Desa). Dalam rangka melancarkan pelaksanaan BLT-Dana Desa ini berbagai kebijakan lain telah diterbitkan.

Diantaranya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 Di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Salah Seorang Warga Desa Baru Setelah Mencairkan Dana Blt Di Bank Nagari Terdekat
Salah seorang warga Desa Baru setelah mencairkan dana BLT di Bank Nagari terdekat

Dengan adanya desakan ekonomi, maka BLTDana Desa harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran sehingga perlu didukung data yang valid dan akurat.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

Adapun nilai BLTDana Desa adalah Rp 600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3  bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini
bebas pajak.

Menarik dibaca