Maka dari itu kepada pelajar jauhkan barang haram ini narkoba karena dapat merusak kita,apa bila ada yang menkonsumsi naroktika laporkan ke pihak sekolah atau kepolisian karena telah melanggar hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman di atas sepuluh tahun atau hukuman mati.
Dalam kesempatan ini baik kepala MTsN 5 Sijunjung Ilma Ziqro , S.Ag mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort Sijunjung dan terkhusus Polsek Kamang Baru atas terselenggaranya pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Dimana penyampaian kepala kedua kepsekolah bahwa daerah kamang baru sangat rawan terhadap kenakalan remaja yang berbasih terhadap penyalahgunaan pemakaian obat obat terlarang dengan berbasis NARKOBA. (eko)