Oleh : Feri Fren (Widyaprada Ahli Madya BBPMP Prov. Sumbar)
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Yang meliputi, taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa.
Juga, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas. Termasuk, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021.
Seorang guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah. Untuk memimpin dan mengelola sekolah. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
Untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang selama ini dipedomani sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.