Oleh : Feri Fren (Widyaprada Ahli Madya BBPMP Prov. Sumbar)
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Yang meliputi, taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa.
Juga, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas. Termasuk, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021.
Seorang guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah. Untuk memimpin dan mengelola sekolah. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
Untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang selama ini dipedomani sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.
Dalam aturan baru Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan syarat-syarat seorang guru untuk ditugaskan menjadi seorang kepala sekolah. Antara lain, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Memiliki sertifikat pendidik, memiliki Sertifikat Guru Penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.