Ia menyebutkan, adapun substansi Ranperda Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium itu terdiri dari tujuh poin, yakni pertama, peraturan tentang pencegahan peredaran garam non yodium. Kedua, langkah-langkah peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi garam beryodium. Ketiga, pemantauan produksi. Keempat, pemantauan peredaran garam dan konsumsi garam beryodium. Kelima, peranserta masyarakat dan produsen. Keenam, larangan dan kewajiban, serta Ketujuh, sanksi.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Khusus mengenai aset gedung dan tanah milik SMA yang pengelolaannya diserahkan ke Provinsi dikatakannya bahwa pengalihan P2D dari Kabupaten/Kota ke Provinsi untuk 6 urusan termasuk bidang pendidikan sudah dilakukan sejak 3 Oktober 2016 dan awal Desember 2017. (SALIH)
Editor : Saribulih
Baca juga: