Pentingnya Regulasi Terhadap Garam Beryodium

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Puskesmas telah melakukan pemantauan terhadap garam beryodium tingkat rumah tangga dua kali dalam setahun.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Gedung DPRD Sumbar, Senin, (18/12/2017).

Rapat paripurna tersebut dengan agenda nota jawaban Gubernur Sumatera Barat terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumbar  menggenai Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumbar tentang penanggulangan gangguan akibat kekurangan garam yodium , pengelolaan barang milik daerah dan perubahan kedua  peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi jasa umum.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano didampingi Wakil Ketua Darmawi dan Guspardi Gaus.

Nasrul Abit dalam menjawab pendapat fraksi mengatakan soal rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan gangguan akibat kekurangan garam beryodium terutama terhadap ibu hamil dan balita. Langkah yang telah dilakukan ujarnya penyuluhan untuk memotivasi masyarakat agar melakukan garam beryodium dan teknik penyimpanan garam yang benar.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (PGKAY) sedikitnya memuat beberapa substansi yang dilakukan pemerintah dalam rangka perlindungan dan penanggulangan gangguan kesehatan akibat kekurangan yodium di tengah masyarakat.

Menarik dibaca